Wednesday, March 14, 2012

ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi Hukum merupakan kekhususan dari Antropologi Budaya
Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Antropos yang artinya Manusia dan Logos artinya Ilmu.
Antropologi artinya Ilmu tentang manusia atau Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi hayati maupun budayanya.
Ilmu tentang hayati terdiri dari 2 macam yaitu :
1.  Paleo Antropologi
Mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya, dan metode yang digunakan adalah penggalian mengenai fosil-fosil.
Bagian bagian yang dipelajari adalah bagian dalam seperti : golongan darah,hati,jantung, dll).
2.  Antropologi Fisik
Mempelajari bentuk-bentuk manusia baik bagian dalam maupun bagain luar tubuh manusia seperti : Bentuk muka,telinga,hidung, dll.
Tujuan mempelajari antropologi fisik adalah untuk mengetahui corak ragam manusia.
Karena Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, maka untuk mengetahui kehidupan manusia, kita harus mempelajari Ilmu Prasejarah ( Pre History ), dan untuk mengetahui bagaimana manusia berbahasa, kita harus mempelajari Etnilinguistik. 
Untuk mengetahui bagaimana manusia berbangsa dan berbudaya kita harus mempelajari Etnologi.
Semua cabang ilmu ini disebut Antropologi, dan banyaknya hal-hal yang dipelajari dalam Antropologi, maka Antropologi terbagi dalam Antropologi Khusus yaitu :
1.  Antropologi Ekonomi
2.  Antropologi Politik
3.  Antropologi Pendidikan
4.  Antropologi Hukum
Antropologi Hukum
Adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum.
Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada didalamj masyarakat.
Pertanyaan :
Mengapa masih diperlukan hukum untuk mengatur padahal sudah ada norma-norma atau kaedah-kaedah didalam masyarakat ?
Jawaban :
Manusia kurang yakin tentang dunia akhirat dan menganggap bahwa sangsi dari norma-norma yang ada dalam masyarakat adalah sangsi akhirat, maka diperlukan hukum tertulis disamping norma-norma yang telah ada tersebut untuk mengatur kehidupan manusia.( Kodifikasi Hukum diadakan dan mengakui bahwa hanya ada hukum tertulis ).
RUANG LINGKUP ANTROPOLOGI HUKUM
LAURA NEDER mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut :
1.  Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.
2.    Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.
3.    Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
4.    Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan orang-orang sosial.
5.    Mengapa hukum itu selalu berubah.
Karena Antropolgi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, maka kaidah sosial yang tidak bersifat hukum tidak merupakan sasaran pokok penelitian antropologi hukum.
Norma / kaidah menurut antropologi hukum adalah pola ulangan perilaku dalam masyarakat.
Hukum itu muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih disitu ada hukum.
Norma / kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan yang benar dan mana yang tidak benar.
Pertanyaan :
  • Kapan norma / kaidah mempunyai aspek hukum ?
- Ketika aparat menjatuhkan sangsi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
Sangsi terhadap pelanggaran norma / kaidah dapat bersifat positif yaitu dengan membayar denda dan sangsi yang bersifat negatif yaitu dikenakan hukuman badan atau dikucilkan.
Budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan.
Budaya Hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik, hal tersebut juga bergantung kepada para penegak hukum.
Nilai, budaya dan postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan masyarakat sederhana yang dinilai baik dan dipertahankan.
Cara memperlajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa metode, yaitu :
1. Metode Historis
yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal.
Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.
4. Metode Studi Kasus
Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.

Tuesday, March 13, 2012

BENTUK KA'BAH MULAI MENGECIL




Sebagaimana kita ketahui kalau Ka’bah dijadikan sebagai kiblat bagi umat muslim di seluruh dunia. Bangunan-bangunan masjid dan mushola di wilayah timur ka’bah didirikan mengarah ke barat sedangkan yang di wilayah barat Ka’bah diarahkan ke timur. Begitu juga untuk wilayah-wilayah yang berada di sebelah utara maupun selatan semua diarahkan ke Ka’bah (kiblat). Tidak jarang sering kita temui pada bangunan-bangunan selain masjid yang juga memberikan tanda arah kiblat, seperti di rumah sakit misalnya.

Namun sekarang ini banyak diantara kita yang secara sengaja atau tidak disengaja mulai memalingkan wajah kita ke arah selain Ka’bah yang berupa bangunan berbentuk kotak persegi dan besar yang berada di Mekkah itu. Kiblat kita justru lebih sering mengarah ke bentuk “ka’bah” yang lebih kecil dan lebih menarik perhatian kita disaat gema suara adzan berkumandang, seperti: radio, televisi, computer, laptop, handphone dan lain sebagainya yang berbentuk kotak.

Mengapa demikian?

Hal ini sering kita perhatikan dalam keseharian kita, disaat waktu shalat tiba justru acara-acara seperti di televisi justru lebih menarik perhatian kita dan banyak yang kemudian menjadi terpaku di depan televisi daripada menunaikan ibadah shalat dan mengarahkan wajah kita ke kiblat. Ka’bah dan televisi juga sama-sama kotak!!! bukankah kalau yang terjadi seperti itu televisi bisa dijadikan analogi sebagai kiblat?! Lalu bagaimana dengan bentuk kotak lainnya yang bisa mengalihkan ibadah sholat?

Fenomena yang terjadi sekarang ini terkadang sungguh memprihatinkan, tanpa disadari ataupun tidak disadari kiblat kaum muslim mulai berubah bukan lagi ke Ka’bah yang berada di Mekkah, tetapi sudah mengarah ke hampir setiap sisi tempat kita berada, bahkan yang bisa kita kantongi.

Mudah-mudahan apabila hal ini terjadi pada diri kita, di luar salah dan benar kita mendapat ampunan Allah SWT atas kebodohan kita yang disadari maupun tidak disadari.

Thursday, March 8, 2012

UNIV. SUNAN BONANG TUBAN

Badan Hukum : Yayasan Abdi Negara Kabupaten Tuban
Berdiri : 17 Maret 1982
Akte Pendirian : 22 Januari 1997
Alamat : Jl Wahidin Sudiro Husodo 798
Tuban 62313
Telpon : 0356-322025
Faksimili :
Website : http://
Email :
Pengurus
Ketua : BAMBANG SUGENG WAHONO, SH.MM
Sekretaris : JONI MARTOYO, SH.MHUM
Bendahara : DRA. RINI INDRAWATI
Perguruan Tinggi
Berdiri : 17 Maret 1982
Alamat : Jl Wahidin Sudiro Husodo 798
Tuban 62313
Telpon : 0356-322025
Faksimili :
Website : http://
Email :
Rektor/Ketua/Direktur : SOEKARMAN, M.M.
Pembantu/Wakil I : SULISTYANI EKA LESTARI, M.H.
Pembantu/Wakil II : HERI SISWORO, Drs.
Visi Perguruan Tinggi:
Menjadi Universitas yang unggul dalam IPTEK dan IMTAQ guna menghasilkan lulusan yang bermoral dan berkompetensi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional.
Misi Perguruan Tinggi:
    a. Menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mendukung dan relevan dengan pembangunan regional; 
     b. Mengembangkan etika dan budaya akademik yang kondusif dan dinamis; 
     c. Mengembangkan ketrampilan kewirausahaan melalui proses penguasaan teoritik dan praktek di lapangan (pemagangan);
     d. Mengembangkan jaringan informasi dan kerjasama dengan dunia kerja, dunia usaha dan industri; 
     e. Memperbaiki mutu prasarana dan sarana serta manajemen Universitas Sunan Bonang secara berkelanjutan.
     

Daftar Program Studi

Total = 3 hasil


No. Kode Program Studi JP Tgl. Awal Mhs
Aktif
Dosen
Tetap
+ DPK
Semester
Akhir
Lapor
Nomor S.K Tgl. S.K Jenis S.K Keterangan
1. 22-201 Teknik Sipil S-1 01-01-1984 28 3 2008/2 884/D/T/2004 19-02-2004 s.d
19-02-2008
RE-STATUS

***
2. 54-211 Agroteknologi S-1 01-01-1984 22 7 2008/2 885/D/T/2004 19-02-2004 s.d
19-02-2008
RE-STATUS

***
3. 74-201 Ilmu Hukum S-1 17-03-1982 366 17 2008/2 1253/D/T/2008 28-04-2008 s.d
19-02-2012
ULANG I

***
Jumlah Total 416 27

Catatan: *** Belum memperpanjang ijin